Pasaman – Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHP alias Rio karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kawasan Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada Senin (27/7/2026) siang.
Aksi penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di kediaman tersangka.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan RHP yang saat itu sedang berada di ruang tamu.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan uang tunai senilai Rp800.000 serta sebuah ponsel dari saku pakaian tersangka.
Penyisiran mendalam di lokasi penangkapan berhasil mengungkap 13 paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku di bawah alas meja.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan perangkat nagari yang menyaksikan proses penggeledahan.
Selain sabu, kepolisian turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor sebagai barang bukti tambahan.
Kini, RHP telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tersangka terancam pidana berat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

