Padang – Indonesia resmi merombak sistem hukum acara pidana melalui pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai pengganti regulasi lawas tahun 1981.
Pembaruan ini menjawab tantangan zaman yang menuntut sistem peradilan lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi dan kompleksitas tindak pidana.
Aturan lama dinilai sudah ketinggalan zaman karena banyaknya celah multitafsir yang sering disalahgunakan aparat dalam menjalankan upaya paksa.
Kelemahan regulasi sebelumnya kerap memicu pelanggaran hak asasi manusia serta menghambat akses keadilan bagi masyarakat.
Rahmat Nandipinto, dalam riset akademisnya, menganalisis perubahan ini menggunakan teori keadilan John Rawls, teori perlindungan hukum, dan teori hak asasi manusia.
UU terbaru ini berfungsi membatasi kekuasaan negara agar proses penyitaan maupun penahanan tetap menjunjung tinggi martabat manusia.
Integrasi hukum formil baru dengan KUHP 2023 menjadi fondasi utama dalam memperkokoh prinsip due process of law dan fair trial.
Paradigma peradilan kini bergeser ke arah keseimbangan antara hak korban dan tersangka, berbeda dengan pola lama yang hanya fokus pada pelaku.
Penyidik kini wajib menginformasikan hak bantuan hukum kepada tersangka sebelum proses pemeriksaan dimulai.
Demi mencegah praktik intimidasi atau penyiksaan, setiap proses pemeriksaan kini wajib didokumentasikan melalui kamera pengawas.
Perlindungan komprehensif juga diberikan kepada kelompok rentan, mulai dari perempuan, anak-anak, hingga penyandang disabilitas.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan kini memiliki landasan hukum kuat melalui mekanisme keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan hak korban.
Negara juga memberikan jaminan lebih luas terkait akses pendampingan advokat, kompensasi, serta restitusi selama tahap penyidikan.
Reformasi hukum ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang transparan dan humanis sesuai amanat konstitusi.






