Tutup
News

Asosiasi Penambang Nikel Ungkap Pencabutan IUP Jadi Momentum Berharga, Ini Alasannya

68
×

Asosiasi Penambang Nikel Ungkap Pencabutan IUP Jadi Momentum Berharga, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
asosiasi-penambang-nikel-ungkap-pencabutan-iup-jadi-momentum-berharga,-ini-alasannya
Asosiasi Penambang Nikel Ungkap Pencabutan IUP Jadi Momentum Berharga, Ini Alasannya

Jakarta – Asosiasi Penambang nikel Indonesia (APNI) menyoroti perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah menyusul keputusan pencabutan empat izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat,Papua Barat Daya.

Sekretaris jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/6/2025), menyatakan bahwa pencabutan IUP tersebut seharusnya menjadi “momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah.”

Menurutnya, banyak perusahaan telah mengantongi IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Kehutanan yang memiliki kuota terbatas.

Lebih lanjut, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sangat penting. Perbaikan koordinasi ini diharapkan dapat mencegah kerugian bagi pengusaha dan memaksimalkan potensi pendapatan negara. Meidy berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Terkait pencabutan empat IUP tersebut, Meidy menjelaskan bahwa tidak satu pun dari perusahaan tersebut merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas keempat perusahaan tersebut. “Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT GAG bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera mining (KSM) yang IUP-nya diterbitkan pada 2013, serta PT Nurham yang memperoleh IUP pada 2025. Sementara itu, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang memiliki izin dalam bentuk kontrak karya. Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia,telah menyatakan bahwa izin untuk GAG nikel tidak dicabut,namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.