Tutup
EkonomiEnergiPerbankanRegulasi

Bahlil Kaji Opsi: DMO Batu Bara Naik Lagi?

261
×

Bahlil Kaji Opsi: DMO Batu Bara Naik Lagi?

Sebarkan artikel ini
bahlil-buka-peluang-dmo-batu-bara-di-atas-25-persen
Bahlil Buka Peluang DMO Batu Bara di Atas 25 Persen

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market obligation (DMO).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahkan membuka peluang angka DMO bisa lebih dari 25 persen dari total produksi.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pengusaha yang tidak melaporkan secara rinci.

“Ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam Rapat Komisi VII DPR RI, Selasa (11/11).Sejak 2020, pemerintah menetapkan DMO batu bara sebesar 25 persen bagi pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu bara.

Artinya, pengusaha tambang batu bara wajib memenuhi DMO sebelum melakukan ekspor.Mereka hanya bisa menjual 75 persen dari produksi ke luar negeri.

Bahlil menegaskan aturan DMO harus jelas untuk mencegah tindakan nakal pengusaha.

“Abuleke (tukang tipu) juga sebagian ini. Ya, aku tau nih. Ada main-main. Dirjen saya sudah kasih tau. Saya setuju, (aturan) DMO harus clear,” tegasnya.Kebijakan DMO terbaru tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Tujuannya, memastikan kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan aman.

Kementerian ESDM tengah mempercepat aturan terbaru DMO ini. Bahlil berharap aturan ini bisa segera rampung.

“Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. jadi, kelihatannya minggu ini bisa tanda tangan. Sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Selain alokasi batu bara melalui DMO, PT PLN (Persero) juga mendapatkan harga khusus melalui kebijakan domestic Price Obligation (DPO) sebesar US$70 per ton.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…