Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market obligation (DMO).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahkan membuka peluang angka DMO bisa lebih dari 25 persen dari total produksi.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pengusaha yang tidak melaporkan secara rinci.
“Ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam Rapat Komisi VII DPR RI, Selasa (11/11).Sejak 2020, pemerintah menetapkan DMO batu bara sebesar 25 persen bagi pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu bara.
Artinya, pengusaha tambang batu bara wajib memenuhi DMO sebelum melakukan ekspor.Mereka hanya bisa menjual 75 persen dari produksi ke luar negeri.
Bahlil menegaskan aturan DMO harus jelas untuk mencegah tindakan nakal pengusaha.
“Abuleke (tukang tipu) juga sebagian ini. Ya, aku tau nih. Ada main-main. Dirjen saya sudah kasih tau. Saya setuju, (aturan) DMO harus clear,” tegasnya.Kebijakan DMO terbaru tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Tujuannya, memastikan kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan aman.
Kementerian ESDM tengah mempercepat aturan terbaru DMO ini. Bahlil berharap aturan ini bisa segera rampung.
“Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. jadi, kelihatannya minggu ini bisa tanda tangan. Sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Selain alokasi batu bara melalui DMO, PT PLN (Persero) juga mendapatkan harga khusus melalui kebijakan domestic Price Obligation (DPO) sebesar US$70 per ton.







