Tutup
EkonomiEnergiPerbankanRegulasi

Bahlil Kaji Opsi: DMO Batu Bara Naik Lagi?

263
×

Bahlil Kaji Opsi: DMO Batu Bara Naik Lagi?

Sebarkan artikel ini
bahlil-buka-peluang-dmo-batu-bara-di-atas-25-persen
Bahlil Buka Peluang DMO Batu Bara di Atas 25 Persen

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market obligation (DMO).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahkan membuka peluang angka DMO bisa lebih dari 25 persen dari total produksi.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pengusaha yang tidak melaporkan secara rinci.

“Ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam Rapat Komisi VII DPR RI, Selasa (11/11).Sejak 2020, pemerintah menetapkan DMO batu bara sebesar 25 persen bagi pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu bara.

Artinya, pengusaha tambang batu bara wajib memenuhi DMO sebelum melakukan ekspor.Mereka hanya bisa menjual 75 persen dari produksi ke luar negeri.

Bahlil menegaskan aturan DMO harus jelas untuk mencegah tindakan nakal pengusaha.

“Abuleke (tukang tipu) juga sebagian ini. Ya, aku tau nih. Ada main-main. Dirjen saya sudah kasih tau. Saya setuju, (aturan) DMO harus clear,” tegasnya.Kebijakan DMO terbaru tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025, turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Tujuannya, memastikan kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan aman.

Kementerian ESDM tengah mempercepat aturan terbaru DMO ini. Bahlil berharap aturan ini bisa segera rampung.

“Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. jadi, kelihatannya minggu ini bisa tanda tangan. Sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Selain alokasi batu bara melalui DMO, PT PLN (Persero) juga mendapatkan harga khusus melalui kebijakan domestic Price Obligation (DPO) sebesar US$70 per ton.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) bakal membagikan dividen tunai tahun buku 2025 senilai total Rp 4,07 triliun kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut merujuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang digelar pada Jumat (17/4/2026) lalu. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (19/4/2026), manajemen CIMB Niaga menyebut nilai dividen yang dibagikan maksimal setara 60%…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerikat Serikat (AS) melemah pada Jumat (17/4/2026). Mengutip Bloomberg, rupiah melemah 0,29% secara harian ke Rp 17.189 per dolar AS. Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah melemah 0,27% secara harian ke Rp 17.189 per dolar AS. Chief Analyst Doo Financial Futures, Lukman Leong mengatakan, rupiah kembali melemah cukup besar dan mencatatkan rekor paling lemah sepanjang sejarah….

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan berpeluang melanjutkan penguatan terbatas pada perdagangan Senin (20/4/2026), di tengah sentimen global yang masih dibayangi ketegangan geopolitik. Pada penutupan perdagangan Jumat (17/4/2026), IHSG ditutup menguat 0,17% ke level 7.634,00. Penguatan ini ditopang oleh antisipasi aksi korporasi emiten serta koreksi harga minyak mentah. Head of Retail Research MNC Sekuritas…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Kinerja emiten batubara tercatat menurun pada tahun 2025 yang salah satunya disebabkan oleh berkurangnya harga jual rata-rata atau average selling price (ASP). Sejumlah faktor seperti pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), harga batubara hingga sentimen geopolitik menjadi faktor penentu kinerja emiten batubara ke depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa volume produksi…