Jakarta – Sejumlah gerai toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyegelan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor.
Langkah tegas DJBC ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI.
anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyatakan dukungannya atas tindakan DJBC Kemenkeu.
“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” ujarnya, Senin (16/2).
Benny menambahkan, gebrakan DJBC sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan korupsi di sektor kepabeanan.
“Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini,” kata Benny.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengungkapkan pelanggaran impor dan ekspor memang kerap terjadi.
Modusnya, kata dia, adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang untuk memperoleh selisih harga.
“Misalnya, mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir,” jelas zaenur.
Praktik ini merugikan negara karena pelaku tidak membayar cukai dan pajak sesuai ketentuan.
Zaenur juga mengimbau Bea Cukai untuk memeriksa internal dan bekerja sama dengan PPATK serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, KPK, atau kejaksaan.
Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2).
Penyegelan dilakukan dalam operasi pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang.”Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, Kamis (12/2).
Siswo tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan terhadap toko perhiasan mewah lainnya.
Penindakan ini menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan di luar yang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di ‘store’ atau ‘outlet’ mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” pungkasnya.







