Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pilkada lawan kotak kosong bukanlah hal baru di Sumbar.
“Pada Pilkada 2020, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman juga melawan kotak kosong,” ungkapnya di Padang, Selasa (17/9/2024).
Surat suara yang akan digunakan pemilih akan memiliki dua kolom: kolom bergambar pasangan calon dan kolom kotak kosong.
Penempatannya akan ditentukan berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
“Jika pasangan calon mendapat nomor urut 1, kolom bergambar mereka akan berada di sebelah kiri dari sisi pemilih, sedangkan kotak kosong di sebelah kanan,” jelas Ory.
Pemilih dapat memilih dengan mencoblos kolom bergambar pasangan calon atau kotak kosong. “Kedua pilihan itu konstitusional, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015,” lanjut Ory.
Namun, berbeda dengan pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, pasangan calon lawan kotak kosong harus memperoleh suara lebih dari 50% suara sah untuk terpilih.
Jika tidak, mereka dapat mencalonkan diri kembali pada pilkada berikutnya, sementara daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah definitif.