Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan kepala daerah untuk mengizinkan cuti di luar tanggungan negara bagi calon kepala daerah yang akan berkampanye dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.
Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan pejabat sementara bupati atau wali kota selama masa cuti tersebut, sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa calon kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengajukan izin cuti tertulis kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum dimulainya kampanye.
“Peraturan Kemendagri ini ditujukan kepada gubernur agar memberikan izin cuti kepada calon kepala daerah paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Ory, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, KPU hanya meminta calon kepala daerah untuk menyerahkan izin cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye.
“Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Jadi, mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU Sumbar sebelum masa kampanye dimulai,” terang Ory.