Padang – Edi Dharma Syafni resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman. Pengukuhan ini dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Minggu pagi (13/4/2025) di Auditorium Gubernuran.
Masa tugasnya akan berakhir pada 19 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya cuti di luar tanggungan negara bupati definitif.
Mahyeldi menuturkan tugas utama Edi Dharma adalah memastikan kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (19/04/2025) dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada ulang.
“Pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” ucap Mahyeldi.
Mahyeldi yakin Edi Dharma mampu menjalankan tugas dengan optimal meskipun masa jabatannya singkat.
Ia menambahkan, Edi Dharma sebelumnya juga pernah menjabat Pjs Bupati Pasaman pada Pilkada serentak akhir tahun 2024.
“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.
KPU Pasaman menginformasikan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilaksanakan 19 April 2025, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu.