Tutup
News

DJP Hapus Sanksi, Wajib Pajak Lebih Leluasa Lapor SPT

154
×

DJP Hapus Sanksi, Wajib Pajak Lebih Leluasa Lapor SPT

Sebarkan artikel ini
belum-lapor-spt?-tenang,-ditjen-pajak-hapus-denda-hingga-30-april-2026
Belum Lapor SPT? Tenang, Ditjen Pajak Hapus Denda hingga 30 April 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak. Sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan orang pribadi dihapuskan.

Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026.

Relaksasi ini hadir di tengah proses pelaporan pajak yang masih berlangsung.

Dasar aturan ini adalah pengumuman resmi DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT atau membayar setelah batas waktu normal tidak akan dikenakan denda atau bunga selama masa relaksasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.

“Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo, Jumat (27/3/2026).

Pertimbangan lainnya adalah data kinerja penerimaan SPT.

Meski demikian, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bukan mengubah tenggat resmi, melainkan memberikan kelonggaran bagi yang belum sempat memenuhi kewajiban tepat waktu.

Selama periode relaksasi,otoritas pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan pajak (STP) atas keterlambatan.

Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Bimo memperkirakan kebijakan ini akan menggeser penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya.

Data DJP mencatat, hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 9.131.427 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci 8.196.513 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sementara itu, 924.443 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

untuk wajib pajak badan, tercatat 190.691 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan SPT dengan tahun buku berbeda sejak 1 Agustus 2025, yang terdiri atas 1.621 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.