Padang – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna sebagai langkah penyesuaian regulasi. Pencabutan ini dilakukan karena aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat pusat.
Pansus I memandang perlu adanya sinkronisasi aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar tata kelola keuangan kepala daerah di Kota Padang tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah administrasi serta memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan keuangan yang ditetapkan pemerintah pusat.







