Tutup
InvestasiNewsPariwisataPolitik

DPRD Pesisir Selatan Bahas Izin Bangunan Pulau Cubadak

118
×

DPRD Pesisir Selatan Bahas Izin Bangunan Pulau Cubadak

Sebarkan artikel ini
gelar-rdp-di-dprd-pessel,-ppni-minta-investor-bongkar-bangunan-berornamen-klenteng-di-pulau-cubadak
Gelar RDP di DPRD Pessel, PPNI Minta Investor Bongkar Bangunan Berornamen Klenteng di Pulau Cubadak

Pesisir Selatan – DPRD Pesisir Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait surat masuk dari Pemuda Peduli Negeri Indonesia atau PPNI sumatera Barat soal bangunan berornamen klenteng di Pulau Cubadak, Senin (18/5/2026). Rapat berlangsung di aula rapat DPRD Pessel.Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD, yakni darmansyah dari PKB, Dani Sopian dari Nasdem, dan Ermizen dari PAN. Bupati Pessel diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH.

Sejumlah kepala OPD juga hadir,di antaranya Kaban Kesbangpol Marzan,Kadis PUPR Jaferi,ST., MT., Kadis Pariwisata Ronald Bernando, SIP., MM., Kadis Penanaman Modal dan PTSP Ahmad Hidayat, S.STP, serta Kadis Perkimtan dan LH yang diwakili andi Fitriadi Amdar, Kabid P3KL.Dari PPNI hadir M. Rafi Ariansyah bersama beberapa pengurus, sementara PT Lautan mas Teguh Abadi mengirim enam perwakilan.

Tokoh masyarakat Koto XI Tarusan yang datang antara lain Marwan Anas dan Afrizal dt. nan Sakti. RDP itu digelar untuk mendengar tuntutan PPNI Sumbar, tanggapan Pemda Pessel, dan penjelasan pihak perusahaan.

Darmansyah mengatakan, DPRD Pessel melalui Komisi IV bersama OPD terkait sudah turun langsung ke lokasi. Ia menyebut langkah itu bagian dari tugas DPRD dalam menindaklanjuti persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“ Kita dari DPRD Pessel melalui Komisi IV DPRD Pessel bersama OPD terkait telah turun ke lapangan, dan telah melaksanakan apa menjadi tugas yang melekat di DPRD Pessel,” kata darmansyah.

Ketua PPNI Sumbar M. Rafi Ariansyah tetap meminta investor mengubah total bangunan yang dinilainya berornamen klenteng. Ia bahkan menegaskan bahwa bangunan itu bukan sekadar mirip, melainkan memang klenteng.

Menurut Rafi, ada sejumlah simbol dan altar persembahan di lokasi tersebut. “ Keberadaan bangunan klenteng ini sangat tidak sesuai dengan adat istiadat lokal,jadi memang harus dibongkar semua. Jangan hanya ditutup seperti itu saja,” tegasnya.Tokoh masyarakat yang hadir juga meminta izin yang sudah ada dijalankan sesuai ketentuan. Mereka menekankan agar investor tidak menyimpang dari aturan dan tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.

Marwan Anas turut mengingatkan Dinas Perizinan dan OPD terkait di Pemda pessel agar lebih cermat sebelum mengambil keputusan atau menerbitkan izin. Setelah mendengar pandangan semua pihak, rapat menyimpulkan hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pessel.

Hasilnya, bangunan di lokasi itu dinilai sebagai bangunan klenteng dan investor diminta merehab total dengan menyesuaikan kearifan lokal. Menanggapi itu, Darmansyah meminta jawaban tegas dari Pemda Pessel soal perizinan.

Syahrizal Antoni menjelaskan,Pemda Pessel melalui dinas Perizinan memang pernah menerbitkan surat perizinan.Namun, ia menegaskan izin itu bukan untuk bangunan klenteng, melainkan untuk pendirian mushala.

Di sisi lain, Yohanas Permana, perwakilan PT Lautan Mas teguh Abadi, membantah tudingan PPNI dan tokoh masyarakat Koto XI Tarusan. Ia mengatakan bangunan tersebut merupakan bangunan pribadi atau kantor, private office owner.

Yohanas menambahkan, permintaan PPNI dan anggota DPRD Pessel untuk mengubah total bangunan akan diteruskan kepada pemilik.Karena tidak ada kesepakatan dalam RDP itu, DPRD Pessel memutuskan menyampaikan rekomendasi kepada Pemda Pessel melalui OPD agar persoalan segera diselesaikan.

Darmansyah menegaskan DPRD Pessel akan mengawal masalah tersebut sampai tuntas.