News

DPRD Sumbar Perketat Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

104
×

DPRD Sumbar Perketat Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

Sebarkan artikel ini
cegah-alih-fungsi-lahan,-anggota-dprd-sumbar-gencarkan-sosialisasi-perda-nomor-4-tahun-2020
Cegah Alih Fungsi Lahan, Anggota DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020

Limapuluh Kota – Ancaman penyusutan lahan pertanian produktif di Sumatera Barat akibat pesatnya pembangunan pemukiman memicu perhatian DPRD Provinsi. Anggota DPRD Sumbar, Wirman Dt. Pangeran, menilai fenomena alih fungsi lahan ini berisiko mengganggu stabilitas ketahanan pangan di daerah.

Guna meredam persoalan tersebut, Wirman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Acara yang dihadiri ratusan warga dari Kecamatan Luhak dan Lareh Sago Halaban ini berlangsung di Aula BPTU-HPT Padang Mengatas, Minggu (14/6/2026).

Wirman menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009. Regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan ekologis, melindungi hak kepemilikan petani, serta membatasi konversi lahan agar tetap produktif.

“Perda ini lahir untuk mengatur peruntukan lahan, mana yang difungsikan sebagai hunian dan mana yang wajib dipertahankan sebagai lahan pertanian,” ujar Wirman dalam paparannya. Ia menambahkan, pemerintah kini juga sedang mempersiapkan Perda Perlindungan Petani sebagai pelengkap regulasi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat agraris.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian, Afneli, menegaskan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan alih fungsi lahan. Setiap pelaku diwajibkan menyediakan lahan pengganti yang siap tanam dengan luas yang sama dalam kurun waktu 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan.

“Pelanggar kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Afneli. Ia menambahkan bahwa prosedur alih fungsi lahan ke depan harus melalui kajian kelayakan strategis serta memenuhi syarat pembebasan hak atas tanah yang ketat.

Walinagari Mungo, Suhardi Dt. Rajo Panghulu, menyambut baik langkah sosialisasi tersebut. Ia berharap kebijakan pemerintah ke depan semakin berpihak pada nasib petani agar sektor pertanian dapat menjadi penggerak utama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.