Tutup
News

Emas Antam Naik Tipis Rp 5.000, Tembus Rp 1,909 Juta per Gram

74
×

Emas Antam Naik Tipis Rp 5.000, Tembus Rp 1,909 Juta per Gram

Sebarkan artikel ini
emas-antam-naik-tipis-rp-5.000,-tembus-rp-1,909-juta-per-gram
Emas Antam Naik Tipis Rp 5.000, Tembus Rp 1,909 Juta per Gram

Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami pergerakan positif. Pada perdagangan selasa, 10 Juni 2025, harga emas Antam menunjukkan kenaikan tipis.

Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas batangan Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000. Harga sebelumnya Rp 1.904.000 menjadi Rp 1.909.000 per gram. “Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan,” seperti yang tercatat, menjadi Rp 1.753.000 per gram.

Pemerintah memberlakukan potongan pajak dalam setiap transaksi jual emas, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. “PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback,” jelasnya.

berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia: 0,5 gram seharga Rp 1.004.500; 1 gram seharga Rp 1.909.000; 2 gram seharga Rp 3.758.000; 3 gram seharga Rp 5.612.000; 5 gram seharga Rp 9.320.000; 10 gram seharga Rp 18.585.000; 25 gram seharga Rp 46.337.000; 50 gram seharga Rp 92.595.000; 100 gram seharga Rp 185.112.000; 250 gram seharga Rp 462.515.000; 500 gram seharga Rp 924.820.000; dan 1.000 gram seharga Rp 1.849.600.000.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. “Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22,” demikian informasi yang disampaikan.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.