Tutup
NewsRegulasi

GEBER PK: Kolaborasi Edukasi Perlindungan Konsumen Era Digital

520
×

GEBER PK: Kolaborasi Edukasi Perlindungan Konsumen Era Digital

Sebarkan artikel ini

Upaya perlindungan konsumen harus melibatkan semua pihak, mulai dari edukasi hingga penanganan pengaduan.

Foto: Istimewa.

Jakarta – Kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono saat peluncuran Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025.

GEBER PK merupakan kolaborasi BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, asosiasi, dan pelaku sektor keuangan. Tujuannya adalah mengintensifkan edukasi secara serempak, satu tema, dan multikanal.

“Kolaborasi dan sinergi menjadi kata kunci dalam edukasi perlindungan konsumen,” kata Doni.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, upaya perlindungan konsumen harus melibatkan semua pihak, mulai dari edukasi hingga penanganan pengaduan.

“Pelindungan konsumen merupakan gerakan bersama yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu pihak saja,” ujar Friderica.

GEBER PK 2025 menekankan tiga aspek, yaitu kesamaan tujuan, konten yang relevan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan.

“Edukasi literasi harus diberikan secara berkelanjutan, mulai dari awal hingga penanganan pengaduan konsumen,” kata Friderica.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah memberikan persetujuan kepada PT Phintraco Sekuritas sebagai penyedia likuiditas alias liquidity provider atas lima saham. Yakni, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS). Melansir pengumuman BEI Nomor…