NewsRegulasi

GEBER PK: Kolaborasi Edukasi Perlindungan Konsumen Era Digital

550
×

GEBER PK: Kolaborasi Edukasi Perlindungan Konsumen Era Digital

Sebarkan artikel ini

Upaya perlindungan konsumen harus melibatkan semua pihak, mulai dari edukasi hingga penanganan pengaduan.

Foto: Istimewa.

Jakarta – Kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono saat peluncuran Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025.

GEBER PK merupakan kolaborasi BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, asosiasi, dan pelaku sektor keuangan. Tujuannya adalah mengintensifkan edukasi secara serempak, satu tema, dan multikanal.

“Kolaborasi dan sinergi menjadi kata kunci dalam edukasi perlindungan konsumen,” kata Doni.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, upaya perlindungan konsumen harus melibatkan semua pihak, mulai dari edukasi hingga penanganan pengaduan.

“Pelindungan konsumen merupakan gerakan bersama yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu pihak saja,” ujar Friderica.

GEBER PK 2025 menekankan tiga aspek, yaitu kesamaan tujuan, konten yang relevan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan.

“Edukasi literasi harus diberikan secara berkelanjutan, mulai dari awal hingga penanganan pengaduan konsumen,” kata Friderica.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Emiten poultry, PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) mengumumkan akan membagikan dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp 115,99 miliar. Ini artinya setiap pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp 52 per saham. Dividen tersebut dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham peruusahaan sebanyak 2.230.497.500 saham. Saham MAIN hingga pukul 14.54 WIB pada Selasa (2/6/2026), turun 2,41% di…