Tutup
News

Gugat Kurator, Keluarga Lukminto Ingin Aset Pribadi Tak Disita dalam Pailit Sritex

74
×

Gugat Kurator, Keluarga Lukminto Ingin Aset Pribadi Tak Disita dalam Pailit Sritex

Sebarkan artikel ini
gugat-kurator,-keluarga-lukminto-ingin-aset-pribadi-tak-disita-dalam-pailit-sritex
Gugat Kurator, Keluarga Lukminto Ingin Aset Pribadi Tak Disita dalam Pailit Sritex

Semarang – Perseteruan hukum terkait kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus berlanjut. Sidang gugatan yang diajukan oleh Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan petinggi Sritex, terhadap tim kurator kepailitan perusahaan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, rabu (11/6/2025).

Dalam agenda pembuktian, Lukminto bersaudara melalui kuasa hukumnya, Fariz Hamdi Siregar, menyerahkan 115 bukti berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat hak Guna Bangunan (SHGB) di Ruang Sidang Soebekti PN Semarang. Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas memimpin jalannya persidangan.

Siregar menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas dimasukkannya aset pribadi ke dalam budel pailit Sritex dan tiga anak perusahaannya.”Kalau klien kami merasa, ini kan aset pribadi, kenapa dimasukkan dalam boedel pailit? Jadi dia ngerasa tidak terima, makanya diajukan lah gugatan kepada kurator,” ujarnya seusai persidangan.

Baik Iwan Kurniawan Lukminto maupun keempat anggota tim kurator Sritex, yaitu Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan nurma Candra Yani Sadikin, tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Masing-masing pihak diwakili oleh kuasa hukum.Menurut Siregar, pihaknya akan kembali mengajukan bukti SHM dan SHGB pada persidangan berikutnya, sehingga total aset yang menjadi materi gugatan mencapai 152. “Nanti totalnya kurang lebih 152 (SHM dan SHGB),” katanya. Saat ini, seluruh aset tersebut masih terdaftar dalam budel pailit Sritex.

Gugatan Lukminto bersaudara teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga smg sejak Jumat (16/5/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, terdapat sembilan poin petitum dalam gugatan tersebut.

Salah satu poin petitum yang dikutip dari SIPP PN Semarang berbunyi, “memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No.2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN niaga Smg Jo. No.12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.”

Aset-aset yang menjadi materi gugatan tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Wonogiri, hingga Sragen. Lukminto bersaudara juga meminta agar aset mereka dinyatakan tidak terkait dengan kepailitan Sritex dan anak perusahaannya.Poin petitum lainnya menyatakan, “menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/ g Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg.”

Lukminto bersaudara juga menuntut pengembalian surat-surat dan dokumen kepemilikan aset serta meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum. Terkait nilai aset pribadi yang menjadi materi gugatan, Siregar mengaku belum mengetahui angka pastinya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.