Tutup
NewsPendidikan

Satres Narkoba Pessel Tangani 30 Kasus Semester I 2026

126
×

Satres Narkoba Pessel Tangani 30 Kasus Semester I 2026

Sebarkan artikel ini
tahun-2026-semeter-i,-satres-narkoba-polres-pessel-tangani-30-kasus
Tahun 2026 Semeter I, Satres Narkoba Polres Pessel Tangani 30 Kasus

Pesisir Selatan – Jajaran Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan menangani 30 kasus narkoba pada semester I tahun 2026. Jumlah itu disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, SIK.,MH. melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar,SH dalam dialog yang disiarkan Radio LPPM Langkisau FM,Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan,Senin (20/4/2026).

Didampingi Kanit II Satgas Narkoba aipda Doni Sarma Putra, SH, AKP Hardi Yasmar menyapa pendengar Langkisau FM dalam dialog bertema “memutuskan mata rantai narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan”.

Ia mengatakan, perkara narkoba di wilayah hukum Polres pesisir Selatan terus meningkat.Pada 2024 tercatat 62 kasus, lalu naik menjadi 97 kasus pada 2025. Sementara pada semester I 2026, sudah ada 30 kasus.

Jumlah tersangka juga meningkat. Pada 2024 terdapat 74 orang tersangka,sedangkan pada 2025 mencapai 119 tersangka. Dari data yang ada,40 persen pelaku penyalahgunaan narkoba pada 2025 merupakan residivis.

Selama 2025, jajaran satres narkoba Polres Pessel juga telah mengirim lima pelaku penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit HB Saanin Padang.

“Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba sendiri mulai usia dewasa, dan remaja (pelajar dan mahasiswa), bahkan ada juga perempuan serta ibu rumah tangga,” tegasnya.

Menurut AKP Hardi Yasmar, kondisi kasus narkoba di Pesisir Selatan harus menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi orang tua, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya agar saling bekerja sama mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Upaya yang dilakukan tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta penyuluhan hukum ke nagari-nagari. Selain itu, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan juga membentuk kampung bebas narkoba dan Satgas Narkoba. Dari 15 kecamatan, kampung bebas narkoba telah dibentuk di 11 kecamatan.

“Ini salah bentuk upaya dan komitmen jajaran Satres Narkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan selain upaya penindakan hukum,” kata Hardi Yasmar.

Sementara itu, Aipda Doni Sarma Putra, SH menambahkan bahwa permohonan rehabilitasi harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Karena tidak ujug-ujug bisa direhabilitasi, tetapi semua perlu proses dan aturan yang ada,” ujarnya.