Tutup
EkonomiInvestasiPerbankan

Hanan Attaki Membantah Keras, Yayasan Hijrah Tak Terkait Pinjol

276
×

Hanan Attaki Membantah Keras, Yayasan Hijrah Tak Terkait Pinjol

Sebarkan artikel ini
hanan-attaki-bantah-yayasan-pemuda-hijrah-terima-aliran-dana-pt-dsi
Hanan Attaki Bantah Yayasan Pemuda Hijrah Terima Aliran Dana PT DSI

Jakarta – Ustaz Hanan Attaki membantah tudingan menerima aliran dana dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tengah bermasalah. Pendiri Yayasan pemuda Hijrah ini menegaskan bahwa operasional yayasannya tidak didanai oleh PT DSI maupun Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.

“Segala kebutuhan operasional Yayasan Pemuda Hijrah selama ini, atau juga pembangunan fasilitas di atasnya seperti masjid, sekolah, asrama, ruang guru, murni berasal dari uang infaq jemaah dan juga saya pribadi, bukan berasal dari bantuan Pak Taufiq ataupun PT DSI,” ujar Hanan Attaki melalui akun Instagram @hanan_attaki, Kamis (5/3).

ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, operasional, maupun aktivitas bisnis PT DSI.

“Karena saya bukan bagian dari struktur, bukan bagian dari manajemen, apalagi pengambil keputusan di dalam perusahaan tersebut,” tegasnya.

Hanan Attaki menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Taufiq terjadi dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili PT DSI. Saat itu, Taufiq menawarkan pinjaman untuk pembelian lahan dan pembangunan fasilitas pendidikan gratis.

Menurutnya, pinjaman tersebut berasal dari dana pribadi Taufiq, bukan dari PT DSI.

“Saya dan pihak yayasan sama sekali tidak pernah tahu jika dana tersebut diduga berasal dari dana PT DSI atau dana para lender,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa utang tersebut sudah lunas,sehingga dirinya maupun yayasan tidak memiliki hubungan atau kewajiban apapun kepada Taufiq.

Hanan Attaki menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap para pemberi pinjaman (lender) mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

“Saya secara pribadi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan dengan sepenuh hati saya mendoakan semoga kawan-kawan lender mendapat keadilan dan hak seutuh-utuhnya,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan PT DSI senilai Rp2,4 triliun sedang ditangani Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, telah ditahan.

Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.

Modus penipuan yang dilakukan PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada.

Akibatnya, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening bank dan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil penipuan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait penipuan, UU ITE, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.