Tutup
EkonomiNews

Jemaah Haji Wajib Melaporkan Uang Tunai di Atas Rp100 Juta

112
×

Jemaah Haji Wajib Melaporkan Uang Tunai di Atas Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
jemaah-haji-bawa-uang-rp-100-juta-lebih-wajib-lapor-bea-cukai
Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia wajib melaporkan kepada petugas jika membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih. Aturan ini berlaku baik untuk mata uang rupiah maupun mata uang asing yang nilainya setara.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa jemaah yang membawa uang tunai di atas batas tersebut harus mengisi formulir pembawaan uang tunai. Data dari formulir itu nantinya akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara,” ujar Chinde.

Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah nilai Rp100 juta, tidak ada kewajiban untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.

Pihak DJBC mengimbau jemaah agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama menjalankan ibadah di Tanah Suci demi alasan keamanan. Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik untuk kebutuhan transaksi selama di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi para jemaah haji untuk mendukung kelancaran ibadah. Untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, BPKH menyiapkan total uang saku sebesar SAR 152.490.000 bagi 203.320 calon haji reguler.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750, yang terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini diberikan sebagai bekal jemaah untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama di Tanah Suci, mulai dari konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, hingga pembayaran DAM atau denda haji.

Selain aturan uang tunai, DJBC juga mengingatkan jemaah untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan lainnya, khususnya rokok. Terdapat aturan khusus mengenai jumlah maksimal rokok yang diperbolehkan untuk dibawa ke luar negeri.