Tutup
EkonomiIndustriOtomotifPerbankan

Pemerintah Matangkan Rencana Insentif Motor Listrik Tahun 2026

228
×

Pemerintah Matangkan Rencana Insentif Motor Listrik Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
insentif-motor-listrik-belum-cair?-ini-penjelasan-kemenperin
Insentif Motor Listrik Belum Cair? Ini Penjelasan Kemenperin

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mematangkan pembahasan mengenai kelanjutan insentif motor listrik untuk tahun 2026 bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut segera rampung agar kebijakan dapat segera diimplementasikan.

Agus menjelaskan, koordinasi intensif terus dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan konsumsi motor listrik di dalam negeri.

“Kami sedang berbicara dengan kementerian Keuangan, khususnya untuk insentif motor listrik,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan nasional terhadap energi fosil.

“Pesan dari Bapak Presiden sangat jelas bahwa semua kendaraan ke depan harus berbasis listrik. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil,” tambahnya.

Terkait besaran anggaran, Agus belum memberikan rincian pasti karena masih dalam tahap pembahasan.Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa nominal insentif akan sama dengan tahun sebelumnya.

sebagai informasi, insentif motor listrik terakhir diberikan pada 2024 dengan nilai Rp7 juta per unit untuk kuota 50 ribu kendaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023. Kebijakan tersebut berakhir pada Desember 2024 dan belum dilanjutkan kembali hingga saat ini.

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mematangkan pembahasan mengenai kelanjutan insentif motor listrik untuk tahun 2026 bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut segera rampung agar kebijakan dapat segera diimplementasikan.

Agus menjelaskan, koordinasi intensif terus dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan konsumsi motor listrik di dalam negeri.

“Kami sedang berbicara dengan Kementerian Keuangan, khususnya untuk insentif motor listrik,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik.Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan nasional terhadap energi fosil.

“Pesan dari Bapak Presiden sangat jelas bahwa semua kendaraan ke depan harus berbasis listrik. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil,” tambahnya.

Terkait besaran anggaran, Agus menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Meski belum diputuskan,ia tidak menutup kemungkinan nilai insentif akan sama dengan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, insentif motor listrik terakhir kali diberikan pada 2024 dengan nilai Rp7 juta per unit untuk kuota 50 ribu kendaraan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Program insentif tersebut sempat berakhir pada Desember 2024 dan belum dilanjutkan kembali. Pemerintah kini berupaya agar kebijakan ini dapat berlanjut pada 2026 sejalan dengan visi transisi energi Presiden.