KonsumenNewsRegulasi

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

×

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan syarat tidak termasuk dalam kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati menjelaskan, laka lantas tunggal dan ganda yang tidak termasuk hubungan kerja ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara, kecelakaan kerja ditanggung oleh PT Asabri, PT Taspen, atau BP Jamsostek.

“Dalam hal kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin dengan catatan korban merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Rizka.

Sedangkan, laka lantas ganda yang bukan kecelakaan kerja ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Dalam hal ini, Jasa Raharja menjamin biaya kesehatan korban hingga Rp20 juta. Jika korban membutuhkan pengobatan lebih dari itu dan merupakan peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung sisanya.

“Apabila biaya pengobatan korban sudah mencapai lebih dari Rp20 juta, tetapi bukan peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya sisanya,” tegas Rizka.

Untuk menentukan apakah sebuah kejadian masuk ke dalam klasifikasi laka lantas, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja akan meminta laporan polisi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Laporan polisi akan menunjukkan suatu kecelakaan masuk kategori tunggal atau ganda, sehingga kita dapat menentukan siapa penjaminnya,” jelas Rizka.

Rizka menambahkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi ponsel bernama Integrated System for Traffic Accidents (Insiden) yang berfungsi menghubungkan rumah sakit dalam melaporkan korban laka lantas.

“Dengan aplikasi Insiden, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara online,” tandas Rizka.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.