NewsPolitik

Kejari Padang Laporkan Pengacara Tersangka Korupsi ke Polisi

70
×

Kejari Padang Laporkan Pengacara Tersangka Korupsi ke Polisi

Sebarkan artikel ini
kajari-padang-laporkan-suharizal,-pengacara-benny-saswin-ke-polresta
Kajari Padang Laporkan Suharizal, Pengacara Benny Saswin ke Polresta

Padang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, resmi melaporkan pengacara Dr. Suharizal ke Polresta Padang pada Selasa (2/6). Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Suharizal yang bertindak sebagai kuasa hukum Benny Saswin Nasrun diduga telah menghambat upaya penyidik dalam menangani perkara kliennya. Saat ini, Benny sendiri berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja serta bank garansi di BNI Cabang Padang.

Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal, didampingi Kasi Pidum Hairul, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Afdal menegaskan bahwa pihaknya merasa terhalang dalam menjalankan prosedur hukum terhadap tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar tersebut.

Menanggapi laporan itu, Suharizal justru menyentil balik pihak kejaksaan. Ia menilai langkah hukum tersebut merupakan cerminan dari kegagalan Kejari Padang dalam menangani perkara kliennya.

Suharizal menyebut pihak kejaksaan saat ini sedang “kalimpasiangan” atau kebingungan karena tidak tahu lagi langkah apa yang harus dilakukan atas kesalahan mereka sendiri. Meski demikian, ia menyatakan tidak mempermasalahkan laporan polisi tersebut.

Ia pun mengingatkan bahwa sebelumnya dirinya juga telah melaporkan Kajari Padang ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai penyitaan uang milik kliennya.