Tutup
News

Kemenaker Ingatkan Kewajiban Toba Pulp Lestari Terkait PHK Karyawan

93
×

Kemenaker Ingatkan Kewajiban Toba Pulp Lestari Terkait PHK Karyawan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian serius terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. Meski belum menerima laporan resmi, pihak kementerian memastikan akan memantau proses tersebut guna memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

PT Toba Pulp Lestari dijadwalkan melakukan PHK terhadap 80 persen tenaga kerjanya pada 12 Mei 2026. Langkah ini diambil perusahaan menyusul pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban terhadap mantan karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan seperti jaminan sosial dan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Afriansyah di Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2026.

Selain pemenuhan hak normatif, Afriansyah menyatakan bahwa Kemnaker siap memfasilitasi para korban PHK melalui program peningkatan keterampilan (*upskilling*) serta pelatihan *soft skill* guna membantu mereka mendapatkan peluang kerja baru.

Rencana PHK tersebut sebelumnya telah diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Manajemen perusahaan menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan pada 23–24 April 2026.

“PHK dilakukan karena pencabutan PBPH berdampak langsung pada penghentian total kegiatan pemanfaatan hutan di area kerja perseroan,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, Senin, 27 April 2026.

PT Toba Pulp Lestari merupakan satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Pemerintah mengambil tindakan tegas tersebut karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana di wilayah Sumatera.

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan ekosistem.

Data pemerintah menunjukkan, sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan PBPH alam dan hutan tanaman dengan total luas lahan 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.