Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terkait tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% mulai tahun 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa usulan ini akan dijadikan rekomendasi, namun keputusan final akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya. “Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” tuturnya.
Meski demikian, Askolani menekankan bahwa berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menetapkan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun mendatang. “Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan,” imbuhnya.
Usulan tarif cukai MBDK 2,5% sebelumnya disampaikan oleh BAKN DPR. Dalam Rapat Kerja dengan Kemenkeu, Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, mengatakan bahwa tarif tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang tinggi.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.
Selain cukai MBDK, BAKN DPR juga mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal lima persen per tahun selama dua tahun ke depan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT).