News

Pemkot Padang Perkuat Standar Keamanan Pangan Pelaku UMKM Kuliner

38
×

Pemkot Padang Perkuat Standar Keamanan Pangan Pelaku UMKM Kuliner

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-percepat-sertifikasi-halal-dan-higiene-pangan-pelaku-usaha
Pemko Padang Percepat Sertifikasi Halal dan Higiene Pangan Pelaku Usaha

Padang – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat komitmen menjadi Kota Gastronomi dengan meningkatkan standar keamanan pangan. Sebanyak 50 pelaku usaha jajanan dilibatkan dalam penyuluhan higiene sanitasi serta sosialisasi sertifikasi halal di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).

Program ini merupakan buah kolaborasi lintas instansi antara Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta BPJPH Sumatera Barat. Peserta yang hadir merupakan perwakilan kelompok inkubasi kuliner siap saji dan makanan kemasan dari 11 kecamatan di Kota Padang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan bahwa penerapan standar pengolahan pangan yang ketat adalah kewajiban bagi pelaku usaha. Hal ini menjadi langkah krusial untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

“Kami terus mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.

Ia menambahkan, inisiatif ini merupakan perwujudan arahan Wali Kota Padang untuk menciptakan ekosistem kuliner sehat. Selain fokus pada aspek kesehatan, pemerintah juga memberikan pendampingan intensif terkait legalitas usaha para pelaku UMKM.

Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menyatakan kesiapannya dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Menurutnya, perizinan tersebut merupakan syarat mutlak agar produk lokal bisa menembus pasar yang lebih luas.

“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT,” kata Hendro.

Diharapkan, para pelaku usaha mampu memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus melengkapi dokumen legalitas. Langkah tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing kuliner lokal di pasar modern maupun tradisional.