NewsPeristiwa

KI Sumbar Dibekukan, KI Pusat Diminta Cabut Predikat Informatif

×

KI Sumbar Dibekukan, KI Pusat Diminta Cabut Predikat Informatif

Sebarkan artikel ini
presiden-ki-sumatera,-zufra-irwan-minta-ki-pusat-cabut-predikat-sumbar-informatif,-atas-keputusan-gubernur-‘bekukan’-ki-sumbar
Presiden KI Sumatera, Zufra Irwan Minta KI Pusat Cabut Predikat Sumbar Informatif, Atas Keputusan Gubernur ‘Bekukan’ KI Sumbar

PadangPresiden Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera, H. Zufra Irwan, SE, mengecam keras sikap Gubernur Sumbar yang membekukan lembaga Komisi Informasi Sumbar.

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Mahyeldi tidak memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Zufra mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar tersebut tidak pernah terjadi di Indonesia sebelumnya.

Di beberapa provinsi, pernah terjadi keterlambatan pengumuman hasil tes komisioner yang baru, namun bisa dilakukan perpanjangan, atau tidak memperpanjang jabatan komisionernya. Namun, tidak pernah ada pembekuan lembaga KI.

“Staf sekretariat dan administrator lainnya tetap harus ada, untuk meregister pengaduan masyarakat terhadap badan publik,” kata Zufra.

Zufra juga mempertanyakan penasehat Gubernur Sumbar yang menyarankan untuk membekukan KI Sumbar. Menurutnya, keputusan tersebut sangat keliru dan berpotensi menimbulkan masalah.

“Di Sumbar kan banyak orang-orang hebat, kok menyelesaikan masalah seperti ini saja tidak bisa,” kata Zufra.

Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, HM Nurnas, juga mengaku terkejut atas keputusan Gubernur Sumbar tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut jelas menunjukkan bahwa Gubernur Sumbar tidak memahami regulasi tentang keterbukaan informasi publik.

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi,” kata Nurnas.

Nurnas juga meminta KI Pusat untuk mencabut predikat Provinsi Informatif yang diberikan kepada Sumbar pada akhir tahun 2023 lalu.

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumbar tersebut menunjukkan bahwa komitmen Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik sangat rendah.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.