Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan platform digital global wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 229 juta jiwa.
Meutya menekankan bahwa algoritma dan kebijakan platform digital harus dipastikan tidak merugikan masyarakat Indonesia.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil trafik dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya, Rabu (11/2/2026).
pemerintah, lanjut Meutya, telah mengambil tindakan tegas dengan menutup konten pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan.
Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah ini.
Setelah penutupan konten tersebut, perwakilan platform X dari regional dan global datang ke Indonesia.
Mereka menyepakati perubahan algoritma dan penerapan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” jelas Menkomdigi.
Selain itu, sejak 20 Oktober, pemerintah telah berhasil menurunkan sekitar 3 juta konten judi online.
Data dari PPATK menunjukkan penurunan nilai transaksi judi online dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Meutya Hafid menyebut capaian ini sebagai hasil kerja sama antara Kemkomdigi dan Polri.”Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention (pencegahan) dan law enforcement (penegakan hukum),” ujarnya.
Menjelang bulan ramadhan dan Idul Fitri,Meutya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode ini.
Agenda digital 2026, ditegaskan Meutya, bergerak pada tiga fokus utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga.
Sinergi erat dengan Polri akan terus dilakukan untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu Rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.







