Tutup
EnergiInvestasiPerbankan

Evaluasi Izin Martabe Bergulir, Pemerintah Tegaskan Tanpa Lobi

240
×

Evaluasi Izin Martabe Bergulir, Pemerintah Tegaskan Tanpa Lobi

Sebarkan artikel ini
pencabutan-izin-tambang-emas-martabe-dikaji,-bahlil-bantah-ada-lobi
Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Dikaji, Bahlil Bantah Ada Lobi

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah adanya lobi pengusaha terkait evaluasi pencabutan izin tambang emas Martabe di Sumatera Utara.Tambang yang dikelola PT Agincourt Resources ini termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pasca-banjir besar di Sumatera.

Bahlil menegaskan, keputusan pemerintah diambil objektif berdasarkan kajian yang mendalam.

“Tidak ada (lobi), saya tidak pernah dilobi oleh pihak manapun. Saya hanya objektif saja,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2).

Pemerintah, lanjut Bahlil, berpegang pada prinsip keadilan. Jika tidak ada pelanggaran, hak investor akan dipulihkan. Namun, sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran.

“Kita harus fair dong, kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari.Artinya kalau dia tidak salah ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata Bahlil, telah mengarahkan agar dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran sebelum keputusan final diambil.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan penilaian administratif dan teknis, serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan hidup (KLH).Bahlil memperkirakan proses kajian tidak akan berlangsung lama.

Tambang emas Martabe beroperasi di Tapanuli Selatan, Sumatera utara. Perusahaan ini masuk daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga terkait kerusakan hutan dan memicu banjir di Sumatera.

Dari 28 perusahaan, 22 bergerak di sektor pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. PT Agincourt Resources termasuk dalam kelompok terakhir.

Sebelumnya, Agincourt menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan IUP dan baru mengetahui informasi tersebut dari media.

Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk PT Perminas untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas di Martabe. Namun, evaluasi izin oleh Kementerian ESDM masih berlangsung.