Tutup
NewsRegulasi

Payakumbuh Siapkan Sanksi Denda Atau Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

585
×

Payakumbuh Siapkan Sanksi Denda Atau Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh — Melihat perkembangan kasus positif Covid-19 yang dari hari ke hari terus mengalami peningkatan di Kota Payakumbuh, Wali Kota Riza Falepi menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama tim gugus tugas Kota Payakumbuh di Aula Randang Lantai II Balaikota.

Dalam rapat itu, Wako Riza menegaskan tim gugus tugas sedang menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda) dari Gubernur Sumatera Barat yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno akan mengeluarkan Perda yang memuat sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Perda itu rencananya dikeluarkan 11 September 2020. Perda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga yang masih keluar rumah tanpa masker.

“Kita akan menindaklanjuti Perda ini dalam bentuk peraturan kepala daerah atau perwako, nantinya di Payakumbuh juga bakal ada sanksi hukumnya,” kata Riza tegas.

Sementara itu, upaya saat ini yang dilakukan Riza sebagai ketua tim gugus tugas adalah dengan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pencegahan Covid-19 di tempat keramaian.

“Saya memerintahkan kepala OPD agar ini ditindaklanjuti segera. Seluruh protokol kesehatan di tempat keramaian harus betul-betul diterapkan,” kata Riza.

Saat ini, petugas penegakan disiplin protokol kesehatan yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP di area keramaian disiagakan untuk menindak warga yang nakal, meski sanksinya belum berbentuk denda/kurungan, setidaknya petugas dapat menegur warga yang masih bandel tidak memakai masker.

“Upaya ini kedepannya akan kita maksimalkan bila aturan sudah ada, tidak ada lagi yang bisa mengelak bila ditindak, sejatinya ini demi keselamatan banyak jiwa warga Payakumbuh,” ungkapnya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026), sejalan dengan sentimen positif dari bursa global. Berdasarkan data RTI pukul 09.07 WIB, IHSG naik 1,04% atau 79,284 poin ke level 7.702,870. Sebanyak 393 saham menguat, 135 saham melemah, dan 176 saham bergerak stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 3,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun. Baca Juga: Rupiah Dibuka…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…