Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui alokasi dana riset sebesar Rp 200 juta untuk mengkaji kapasitas produksi ikan di danau Toba. Keputusan ini diambil sebagai solusi atas hambatan investasi yang dialami PT Aqua Farm Nusantara dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan,Selasa (19/5/2026).
Purbaya menginstruksikan pihak terkait agar segera mengajukan permohonan melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk diteruskan ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menjamin proses pencairan dana tersebut akan berlangsung cepat.”Sebenarnya dana riset BRIN masih tersedia cukup banyak. Jika dibandingkan dengan total dana yang ada, anggaran Rp 200 juta itu jumlahnya sangat kecil,” ujar Purbaya.
Hambatan investasi ini bermula dari adanya Perpres Nomor 60 tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba maksimal 10 ribu ton per tahun. Direktur Aqua Farm, tri Dharma, menyebut regulasi tersebut tidak sinkron dengan izin operasional perusahaan yang telah diterbitkan sejak 1998, yakni sebesar 34.314 ton per tahun.
Tri menegaskan perizinan yang dimiliki perusahaan sudah ada jauh sebelum Perpres tersebut berlaku. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian bagi rencana investasi perusahaan ke depan.
Selain itu, terdapat perbedaan data terkait daya tampung Danau Toba.SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 menetapkan angka daya tampung hingga 60 ribu ton per tahun, yang jauh lebih tinggi dari batasan Perpres.
Tri berharap hambatan regulasi ini dapat segera teratasi agar kontribusi perusahaan terhadap kas negara dapat terus meningkat. Hingga saat ini, perusahaan yang dikenal sebagai Regal Springs Indonesia tersebut telah mencatatkan investasi sebesar US$100 juta dengan pendapatan usaha mencapai US$62 juta.
Tri optimistis tren positif ini akan terus berlanjut. Hal itu didasari oleh keberhasilan produk ikan tilapia mereka dalam menembus pasar ekspor mancanegara.







