News

Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana dalam Tata Ruang Kawasan Sumatera

42
×

Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana dalam Tata Ruang Kawasan Sumatera

Sebarkan artikel ini
perkuat-ketahanan-bencana,-pemerintah-terapkan-penataan-ruang-berbasis-risiko-di-sumatera
Perkuat Ketahanan Bencana, Pemerintah Terapkan Penataan Ruang Berbasis Risiko di Sumatera

Jakarta – Pemerintah pusat menetapkan mitigasi bencana sebagai inti dari cetak biru rehabilitasi wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk kurun waktu 2026-2028.

Strategi jangka panjang ini tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera guna membangun ketahanan kawasan yang lebih tangguh.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di ketiga provinsi tersebut karena standar mitigasi yang ada saat ini dinilai masih belum memadai.

Nusron menekankan bahwa perancangan ulang desain tata ruang sangat krusial untuk meningkatkan resiliensi kawasan dari ancaman bencana di masa depan.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) kini mengintegrasikan pemetaan Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam setiap dokumen tata ruang daerah sebagai acuan utama.

Langkah konkret yang dilakukan meliputi pengetatan izin pemanfaatan lahan di zona berisiko, relokasi permukiman penduduk, hingga pemberian kepastian hukum bagi tanah-tanah yang terdampak.

Pemerintah juga mewajibkan verifikasi ketat terhadap lokasi hunian baru dengan mempertimbangkan kondisi topografi, keberadaan daerah aliran sungai, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pembangunan fisik ke depan tidak lagi sekadar memulihkan sarana yang rusak, melainkan diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang adaptif terhadap berbagai potensi bencana.

Standar ketangguhan ini turut diterapkan pada fasilitas umum seperti sekolah dan jembatan agar mampu bertahan meski diterjang cuaca ekstrem.

Selain aspek struktural, pemerintah memanfaatkan momentum rekonstruksi ini untuk memulihkan fungsi ekologis dengan mengembalikan peran kawasan penyangga sebagai area serapan air.

Penguatan tata ruang berbasis mitigasi risiko ini menjadi komitmen utama pemerintah untuk menjamin pembangunan di Sumatera yang lebih aman, terukur, dan berkelanjutan.