Padang – Dalam menerapkan New Normal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk menerapkan Tatanan Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) di Ranah Minang mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020.
Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni dan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni 2020. Keputusan ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno ketika memimpin rapat koordinasi dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar.
Gubernur yang didampingi oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda Sumbar dan Pimpinan Laboratorium Fakultas Kedokteran UNAND menerangkan bahwa berdasarkan kriteria penerapan New Normal yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) setidaknya terdapat tiga syarat yang mesti dipersiapkan untuk memasuki TNBPAC atau New Normal, ini disampaikan melalui Video Conference di ruang kerjanya, Minggu 7 Juni 2020.
Persyaratan pertama adalah menyangkut kesiapan dari kajian epidemologi, dimana dari data yang ada, tergambar tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sumatera Barat. “Kita tertinggi kesembuhan di Indonesia, jauh dari rata-rata Nasional,” ucap Gubernur optimis.
Meski demikian, langkah-langkah pencegahan akan tetap dilakukan, diantaranya melalui kebijakan perpanjangan status tanggap darurat termasuk mempertahankan pemeriksaan pada pos-pos perbatasan, baik darat, laut maupun udara hingga 28 Juni 2020. “Setiap orang yang datang, kita swab gratis, mereka harus isolasi, setelah keluar hasil negatif baru kita izinkan,” tegasnya.
Selanjutnya Gubernur Irwan juga memaparkan data terkait kesiapan sistem kesehatan, baik kapasitas rumah sakit, tenaga medis, fasilitas isolasi, laboratorium maupun ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai mencukupi hingga bulan Desember 2020 nanti. “APD level 3 kita siapkan untuk rumah sakit, lokasi karantina dan laboratorium, ini agar efektif dan efisien,” katanya.