Tutup
BisnisPerbankan

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor SDA

155
×

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor SDA

Sebarkan artikel ini
pemerintah-wajibkan-dhe-100-persen-masuk-ri,-eksportir-diminta-bersiap
Pemerintah Wajibkan DHE 100 Persen Masuk RI, Eksportir Diminta Bersiap

Jakarta – Pemerintah mulai mensosialisasikan aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta keterlibatan BUMN dalam ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini dirancang demi memperkuat sistem keuangan domestik di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah tersebut berlandaskan pada PP Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 2 Tahun 2026. “Pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (21/5).

Dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam memasukkan seluruh DHE ke sistem keuangan nasional. Sektor migas diwajibkan melakukan retensi minimal 30 persen selama tiga bulan, sementara sektor nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE di bank Himbara selama minimal 12 bulan.

Pemerintah juga merelaksasi batas wajib konversi valuta asing ke rupiah yang kini turun menjadi maksimal 50 persen. Namun, bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra, tersedia opsi penggunaan bank non-Himbara dengan syarat retensi tertentu.

Selain pengelolaan DHE, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy. Langkah ini ditujukan untuk memvalidasi data perdagangan dan meminimalisir praktik trade mis-invoicing atau ketidaksesuaian nilai transaksi.

Masa transisi kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026, di mana perusahaan tetap diizinkan bertransaksi dengan pembeli selama dokumen ekspor diproses melalui BUMN terkait. Aturan ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

CEO BPI Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak ekspor jangka panjang yang sudah berjalan. Meski demikian, harga dalam setiap kontrak akan tetap dievaluasi guna memastikan nilainya mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan menghimpun dan menganalisis laporan kontrak selama tiga bulan ke depan sebelum kebijakan diberlakukan secara menyeluruh. Sebagai insentif, eksportir yang patuh menempatkan dananya di dalam negeri akan mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen.