Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah berupaya memitigasi potensi kenaikan tarif bea masuk produk ekspor ke Amerika Serikat. Saat ini, otoritas ekonomi nasional menargetkan angka tambahan tarif berada di kisaran 18 persen seiring berjalannya investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa produk Indonesia saat ini masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Ketetapan tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026.
Susiwijono menjelaskan, kenaikan tarif tersebut dipicu oleh dua isu utama yang sedang diinvestigasi oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), yakni kebijakan kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas struktural. Nantinya, kedua komponen itu akan diterapkan melalui skema penumpukan atau stacking tarif.
“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” ujar Susiwijono terkait proyeksi besaran 18 persen tersebut. Ia menambahkan, pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral agar beberapa produk tertentu bisa mendapatkan pengecualian.
Meski angka 18 persen sudah mencuat ke publik, pemerintah menegaskan bahwa besaran tersebut belum bersifat final. Kebijakan ini masih harus melewati serangkaian tahapan administratif dan hukum di Negeri Paman Sam.
Proses tersebut mencakup periode pemberian komentar, dengar pendapat publik, hingga tahap finalisasi kebijakan oleh otoritas terkait. Oleh karena itu, besaran tarif yang akan diterapkan nantinya masih sangat mungkin berubah.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah optimistis posisi tawar Indonesia relatif lebih baik dibandingkan negara lain yang juga terseret investigasi serupa. Langkah diplomasi dagang akan terus diintensifkan guna mengamankan kepentingan industri nasional di pasar Amerika Serikat.







