Padang – Perumda Air Minum Kota Padang memperkuat pengawalan hukum atas tata kelola perusahaannya lewat kerja sama dengan Kejaksaan negeri Padang. Kesepakatan itu ditandatangani di The ZHM Premiere, Selasa, 12 Mei 2026, disaksikan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran.
Penandatanganan memorandum of understanding tersebut menjadi payung bagi pendampingan kejaksaan dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejari Padang akan memberi penyuluhan, pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan perusahaan daerah itu.
Kepala Kejari Padang Koswara hadir bersama jajaran Perumda Air Minum Padang, mulai dari direksi hingga para manajer dan asisten manajer.Di hadapan para pejabat yang hadir, Direktur Utama Perumda AM Padang Hendra Pebrizal menegaskan kerja sama ini disiapkan untuk menjaga perusahaan tetap bergerak di jalur yang tepat.
Hendra menyebut sinergi dengan kejaksaan tidak hanya penting untuk mengurangi risiko hukum, tetapi juga untuk mendukung peningkatan kinerja dan pendapatan daerah.Ia menilai keterlibatan jaksa sejak awal akan membantu manajemen mengambil keputusan secara lebih hati-hati dan terukur.“Pendampingan ini kami butuhkan sejak tahap awal, termasuk dalam penyusunan kontrak dan pelaksanaan proyek,” kata Hendra. Ia menambahkan,ruang kerja sama juga mencakup program hibah air minum perkotaan yang dijalankan perusahaan.
Dalam aspek penegakan kedisiplinan pelanggan, Kejari Padang juga akan ikut membantu proses penagihan tunggakan. Mekanisme itu dapat dilakukan melalui surat peringatan hingga somasi,dengan tujuan mendorong kepatuhan pembayaran pelanggan.
Selain itu, kejaksaan dapat mendampingi penyelesaian sengketa atau persoalan hukum yang muncul di lingkungan PDAM, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Hendra menegaskan, kemitraan ini diarahkan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, aset daerah terjaga, dan pengelolaan perusahaan terhindar dari praktik korupsi.







