Tutup
Perbankan

DJP Telusuri Ulang Kepatuhan Peserta Tax Amnesty II

73
×

DJP Telusuri Ulang Kepatuhan Peserta Tax Amnesty II

Sebarkan artikel ini
amankan-pajak,-djp-bakal-audit-ulang-peserta-tax-amnesty-jilid-ii
Amankan Pajak, DJP Bakal Audit Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menelusuri kembali kepatuhan para wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh aset benar-benar telah dilaporkan dan janji repatriasi yang disampaikan peserta dijalankan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pemeriksaan ulang itu juga ditujukan untuk menuntaskan kasus wajib pajak yang masih belum membuka seluruh hartanya. Ia menyebut DJP ingin memastikan tidak ada aset yang tertinggal dalam laporan peserta PPS.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Menurut Bimo, DJP tidak hanya memeriksa kelengkapan pengungkapan harta, tetapi juga menelusuri kembali kepastian komitmen repatriasi dana. Repatriasi merupakan kewajiban membawa kembali aset atau uang dari luar negeri ke Indonesia.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

DJP menilai penelusuran ulang ini penting untuk mengamankan penerimaan pajak tahun berjalan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada potensi penerimaan yang hilang akibat pelaporan aset yang belum sepenuhnya lengkap.

Berdasarkan data DJP per 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II mencapai 247.918. Rinciannya terdiri atas 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II.

dalam program tersebut, total harta bersih yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Dari angka itu, pajak penghasilan yang dibayarkan mencapai Rp61,01 triliun, terdiri atas Rp32,91 triliun dari kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari kebijakan II.

Adapun komposisi pengungkapan harta bersih terdiri atas Rp498,88 triliun dari dalam negeri. Selain itu, tercatat harta bersih hasil repatriasi sebesar Rp13,70 triliun, deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, serta komitmen investasi Rp22,34 triliun.