Pesisir Selatan – Polres pesisir Selatan menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan perusakan Pasar Surantih sudah sesuai prosedur.Penegasan ini disampaikan menyusul pembelaan dari penasehat hukum ketiga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, menyatakan penetapan tersangka EP, DAB, dan YS telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP),” tegas AKP Yogie, Minggu (22/3/2026).
AKP Yogie menyebut pembelaan dari pihak tersangka adalah hal wajar dalam proses hukum. Namun, polisi berpegang pada prosedur yang berlaku.
“Kami sesuai SOP saja. Jalurnya juga sudah ada,silakan jika ingin mengajukan praperadilan.Kami bekerja sesuai SOP yang telah kami jalankan,” ujarnya.Sebelumnya, penasehat hukum ketiga tersangka, Dr.Rodi Chandra, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak wajar. Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
Rodi menjelaskan, persoalan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam sengketa di pengadilan.
Menurutnya, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal,tindakan yang dilakukan disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.
“Ini berkaitan dengan Pasal 34, pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” kata Rodi Chandra.







