Tutup
NewsPeristiwa

Polisi Tangkap Anak Gasak Emas dan Uang Ibu di Padang

70
×

Polisi Tangkap Anak Gasak Emas dan Uang Ibu di Padang

Sebarkan artikel ini
polresta-padang-tangkap-anak-curi-emas-ibu-kandung
Polresta Padang Tangkap Anak Curi Emas Ibu Kandung

Padang – Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Polisi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (6/5/2026) pagi. Saat Zuliani pergi menunaikan salat Subuh,pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk mengambil barang berharga.

Korban kemudian pulang sekitar pukul 05.22 WIB dan mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan miliknya sudah tidak ada.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kotak itu berisi tiga cincin emas dengan berat total 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta.

Zuliani lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV.Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada AP yang ternyata anak kandung korban.

Polisi kemudian memburu keberadaan pelaku hingga mendapat informasi bahwa AP bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tim Klewang langsung bergerak dan menangkapnya pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga dipakai untuk menyimpan barang curian.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Saat ini AP ditahan dan dijerat dugaan pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.