News

Polisi Tangkap DPO Pencuri Kelapa Sawit di Pasaman Barat

42
×

Polisi Tangkap DPO Pencuri Kelapa Sawit di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
operasi-sikat-singgalang-2026,-polres-pasbar-amankan-pelaku-curat
Operasi Sikat Singgalang 2026, Polres Pasbar Amankan Pelaku Curat

Pasbar – Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Lembah Melintang meringkus seorang pria berinisial AU (27) karena terlibat pencurian kelapa sawit.

Penangkapan DPO tersebut berlangsung di sebuah warung kawasan Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari agenda Operasi Sikat Singgalang 2026 yang diinisiasi Polda Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa AU diburu setelah mencuri 52 tandan buah segar milik PT Bakrie Pasaman Plantation.

Dalam aksinya, pelaku beroperasi bersama rekannya berinisial HD (39) menggunakan alat dodos dan gerobak.

“Saat kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku dan berhasil mengamankan HD, sementara AU kala itu sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Iptu Agung.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa AU telah tiga kali melakukan aksi pencurian, sementara HD baru terlibat satu kali.

Akibat ulah keduanya, PT BPP mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.174.000.

Saat ini, AU sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Pasaman Barat.