Padang – Pemerintah Kota Padang meluncurkan sederet program stimulus ekonomi sebagai rangkaian perayaan Hari Jadi Kota ke-357 yang jatuh pada Agustus nanti.
Dinas Perdagangan Kota Padang secara resmi meniadakan seluruh denda retribusi bagi pedagang yang berjualan di Pasar Raya maupun pasar-pasar satelit.
Kebijakan penghapusan denda ini menyasar pedagang yang tercatat memiliki tunggakan retribusi selama dua hingga tiga tahun ke belakang.
Kepala Disdag Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengungkapkan bahwa pedagang kini hanya perlu melunasi nilai retribusi pokok saja.
“Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan,” ujar Fizlan di Padang, Jumat (24/7/2026).
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk membantu meringankan beban finansial pedagang sekaligus membenahi sistem tata kelola retribusi pasar.
Kemeriahan perayaan kota juga akan diisi dengan gelaran pesta diskon besar-besaran bertajuk Padang Great Sale.
Program belanja ini melibatkan kolaborasi dengan sejumlah pusat perbelanjaan modern, antara lain Suzuya, Ramayana, hingga Basko Grand Mall.
Dukungan transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim juga telah disiapkan untuk menyukseskan pelaksanaan promo tersebut.
Fizlan memastikan seluruh persiapan sudah rampung sepenuhnya agar masyarakat dapat menikmati berbagai penawaran harga menarik selama momentum hari jadi kota.
Pihaknya berharap warga dapat memanfaatkan promo ini dengan optimal untuk menyemarakkan peringatan tahunan tersebut.






