Tutup
EkonomiNews

Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

33
×

Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
polres-pasbar-tangkap-dua-pelaku-penimbunan-bbm-subsidi
Polres Pasbar Tangkap Dua Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat membongkar sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua pelaku berinisial WA (58) dan RR (24) diringkus petugas dalam operasi penegakan hukum pada Selasa (26/5/2026).

Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Polisi menangkap RR saat sedang melangsir solar di SPBU Sarik, sementara WA diamankan di kediamannya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. “Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif di wilayah hukum kami,” ungkapnya, Rabu (27/5/2026).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. WA bertindak sebagai penyandang dana sekaligus penyedia lokasi penimbunan, sedangkan RR bertugas sebagai operator yang melangsir solar menggunakan mobil Isuzu Panther bernomor polisi BA 1947 SW.

Kendaraan tersebut telah dimodifikasi khusus dengan tangki berkapasitas besar serta sistem selang untuk memindahkan solar ke dalam jeriken. BBM yang diperoleh dari SPBU kemudian ditimbun di belakang rumah WA sebelum dijual kembali ke tingkat pengecer.

Pelaku mengambil keuntungan besar dari praktik ilegal ini. Mereka membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali dengan harga mencapai Rp13.000 per liter, sehingga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 262 liter solar dalam 13 jeriken, satu unit mobil modifikasi, dan barcode Pertamina. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Penyelidikan masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.