Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menekankan larangan pembagian bantuan sosial (bansos) hingga hari pencoblosan Pilkada 2024. Aturan ini tercantum dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pekan lalu.
“Kami mengimbau dan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama kepala daerah, untuk mematuhi aturan Kemendagri,” tegas Rahmat di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Rahmat menekankan pentingnya netralitas semua pihak dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. “Kami selalu sampaikan agar semua pihak memberikan pesta demokrasi yang sejuk dan taat aturan. Mari kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendagri dan kepala daerah dari Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi, Rahmat menyoroti polemik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi.
“Fatwa MUI Sumbar keluar karena adanya indikasi kepentingan politik dalam penyaluran bantuan,” kata Rahmat.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak etis karena melibatkan lembaga independen dalam politik. “Kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai pengumpul zakat resmi bisa hilang jika dibiarkan,” tegasnya.
Rahmat meminta Kemendagri mempertegas kebawahannya soal aturan larangan pemberian bansos hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Kami minta Mendagri menegaskan aturan yang telah disiapkan, agar selama Pilkada ini tidak ada pemberian bansos oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, termasuk Baznas,” pungkasnya.