NewsRegulasi

Sanksi PKB dan BBNKB Dihapus, Warga Jakarta Diuntungkan

×

Sanksi PKB dan BBNKB Dihapus, Warga Jakarta Diuntungkan

Sebarkan artikel ini
sanksi-pkb-dan-bbnkb-di-jakarta-dihapus,-bayar-di-prj-dapat-suvenir
Sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Bayar di PRJ Dapat Suvenir

Jakarta – Kabar gembira bagi warga jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 agustus 2025.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 tahun 2025, diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pada Sabtu (5/7/2025) mengatakan, insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lusiana menjelaskan, insentif PKB dan BBNKB 2025 meliputi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB.

Penghapusan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian langsung pada sistem pajak daerah.

Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ini berkesempatan memperoleh suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Gerai Samsat PRJ 2025 beroperasi mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025.

Jam operasional pada Senin-Jumat adalah pukul 15.00 – 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional buka pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Lokasinya berada di Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lusiana mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini guna membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman, sekaligus menikmati beragam hiburan dan pameran yang berlangsung di PRJ 2025.

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara proaktif.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.