News

Satgas PRR Desak Pemerintah Daerah Segera Validasi Data Hunian

115
×

Satgas PRR Desak Pemerintah Daerah Segera Validasi Data Hunian

Sebarkan artikel ini
satgas-prr-minta-pemda-percepat-pendataan-hunian-tetap
Satgas PRR Minta Pemda Percepat Pendataan Hunian Tetap

Aceh – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan ultimatum keras kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi. Ia menuntut agar pendataan penerima hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera dirampungkan.

Tito menekankan bahwa validitas data berbasis nama dan alamat atau by name by address menjadi syarat mutlak agar pembangunan hunian tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, pemerintah pusat tidak bisa mengeksekusi proyek pembangunan di lapangan.

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026), Tito menyayangkan lambatnya pemerintah daerah dalam menyerahkan data terperinci. Padahal, pemda seharusnya sudah memastikan apakah warga memilih skema in-situ di lahan pribadi atau hunian komunal.

“Rekan-rekan pemda semua mengatakan warganya segera diurus, tetapi tidak memberikan data. Mereka ini harus ditanya satu-satu, mau yang in-situ di tanah sendiri yang dibangunkan BNPB dengan bantuan Rp60 juta, atau komunal dari Kementerian PKP,” ujar Tito.

Dalam pembagian tugas, BNPB akan menangani huntap in-situ atau bantuan konstruksi mandiri. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertanggung jawab mengelola pembangunan hunian komunal kawasan terpadu.

Pemerintah daerah sendiri memiliki tugas untuk menyediakan lahan serta akses jalan menuju lokasi proyek. Lahan tersebut dapat memanfaatkan aset milik pemda, pemerintah pusat, maupun lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya akan memprioritaskan daerah yang bergerak cepat dalam menyerahkan data valid. Ia bahkan tidak segan untuk meninggalkan daerah yang dinilai lamban dalam proses pendataan.

“Seandainya kepala daerahnya tidak menyerahkan data by name by address, ya ditinggal. Biar nanti rakyatnya marah kepada kepala daerahnya karena kita juga tidak bisa bekerja kalau tidak punya data,” tegasnya.