Jakarta – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Senator RI Emma Yohanna terhadap 7 komisioner KPU RI dan 5 komisioner KPU Sumbar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (21/8) pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum penggugat, Amnasmen SH dan Dr. Aermadepa SH, hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum tergugat 2, Mochammad Afiffudin, dan kuasa hukum tergugat 4, Parsadaan Harahap. Kelima komisioner KPU RI tidak hadir dalam sidang perdana ini.
“Agenda sidang kemarin melengkapi syarat administrasi, legal standing masing-masing pihak, dan menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya,” kata Amnasmen SH pada Kamis (22/8).
Para pihak sepakat untuk menggelar sidang berikutnya pada 4 September 2024. Menurut Dr. Aermadepa SH, agenda sidang kedua adalah mediasi antara para pihak.
“Kami berharap semua pihak atau kuasa hukum tergugat dapat hadir lengkap pada sidang kedua,” ujar Amnasmen.
Sidang gugatan ini diskor oleh Majelis PN Jakpus yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, SH MH dan Panitera Muldi SH MH. Gugatan PMH ini diajukan Senator DPD RI terkait pelaksanaan PSU DPD RI pada 13 Juli 2024.
Dalam Pemilu awal, Emma Yohanna meraih suara terbanyak kedua. Namun, dalam PSU yang diputuskan pelaksanaannya oleh MK, Emma Yohanna hanya meraih suara ke enam terbesar dari 16 Calon DPD RI Dapil Provinsi Sumbar.