Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal dua program strategis pemerintah, yakni JAGA DESA dan JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Kejaksaan Agung RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan di Kantor DPP ABPEDNAS, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Hadir dalam diskusi strategis itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani, Ketua Umum SMSI Firdaus, serta Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, pihaknya siap memobilisasi jaringan media siber di seluruh daerah untuk mengawasi berjalannya program prioritas tersebut. Ia menilai keterlibatan media sangat krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.
Program JAGA DESA sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI dan Kementerian Desa untuk memastikan Dana Desa dikelola secara tepat sasaran serta bebas dari praktik korupsi. Sementara itu, sistem “Jaga Dapur MBG” dikembangkan sebagai mekanisme pengawasan berlapis pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
JAM Intel Kejagung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa transparansi dalam program MBG harus melibatkan partisipasi aktif publik. Sebagai langkah nyata, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan menu, harga bahan pangan, hingga distribusi secara terbuka.
“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” ungkap Reda.
Lebih jauh, Reda menyebut inisiatif ini sebagai bentuk pendampingan preventif bagi aparat desa dan pelaksana lapangan. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi penyimpangan anggaran serta memastikan seluruh pihak bekerja secara profesional dan aman dari jeratan hukum.
Ke depannya, kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI diproyeksikan menjadi model pengawasan terpadu. Langkah ini diambil guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih sekaligus mengawal keberhasilan program nasional yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.







