Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal pemanfaatan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Kesepakatan bersama terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut resmi ditandatangani di Kantor Bupati Tanah Datar pada Senin (13/7/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana dan pembangunan daerah dengan tetap menjaga akuntabilitas keuangan.
Kabupaten Tanah Datar telah menerima alokasi dana tambahan sebesar Rp126,87 miliar yang telah diintegrasikan ke dalam APBD 2026.
Mayoritas dana tersebut difokuskan pada sektor infrastruktur dengan kucuran anggaran sebesar Rp98,89 miliar.
Sisanya dialokasikan ke sejumlah sektor, yakni pemerintahan Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, dan kesehatan Rp1,50 miliar.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyatakan bahwa pendampingan hukum sangat krusial untuk menekan risiko kekeliruan administrasi dalam pengelolaan anggaran.
“Pendampingan ini memberi kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil kebijakan selama tetap berada di koridor yang benar,” ujar Fadly.
Ia menegaskan, sinergi ini bukan sekadar tameng hukum, melainkan upaya memastikan setiap anggaran tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan pihaknya siap memberikan pendapat hukum sejak tahap awal perencanaan program.
Ryan menyoroti pentingnya keterbukaan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan untuk mencegah kendala teknis di lapangan.
Menurutnya, keraguan saat pengambilan keputusan sering kali memicu penambahan adendum yang berpotensi menghambat efektivitas serapan anggaran.
Inisiatif pengawasan ini menjadi bagian dari percepatan pemanfaatan dana tambahan TKD di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan total dana tambahan sebesar Rp2,639 triliun untuk Pemprov Sumatera Barat beserta 19 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.






