Padang – Kemunculan sebuah warung kopi di kawasan Lembah Anai memicu kembali kekhawatiran publik atas keselamatan warga di salah satu titik paling rawan bencana di Sumatera Barat. Usaha itu beroperasi di sempadan Batang Anai, wilayah yang berulang kali dihantam galodo, banjir bandang, dan longsor.
Sorotan menguat karena Lembah Anai belum benar-benar pulih dari tragedi besar pada 11 Mei 2024. Saat itu, hujan ekstrem yang dipicu material lahar dingin Gunung Marapi memukul jalur Padang-Bukittinggi, merusak jembatan, menghanyutkan bangunan, dan menelan puluhan korban jiwa.
Derasnya aliran air membawa batu, lumpur, dan kayu dari hulu sungai hingga memutus akses jalan nasional.Kawasan wisata Air Terjun Lembah Anai juga rusak berat, sementara aktivitas ekonomi warga sempat lumpuh dan ribuan orang terdampak.
Belum genap setahun setelah bencana itu, kawasan yang sama kembali diterjang banjir dan longsor pada akhir November 2025. Jalur Padang-Bukittinggi kembali putus setelah badan jalan di kawasan Mega Mendung tergerus arus Batang Anai.
Di tengah kondisi itu,video keberadaan warkop Hidayatullah beredar luas di media sosial.Warung tersebut disebut berada di bangunan foodcourt di Jalan Lintas padang-Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah.
Rekaman yang beredar memperlihatkan sejumlah kendaraan terparkir di halaman bangunan. Aktivitas jual beli makanan dan minuman pun disebut sudah berlangsung sejak senin (4/5/2026).
Kondisi itu langsung memantik tanda tanya. Banyak pihak menilai lokasi usaha tersebut terlalu berisiko karena berada di area yang dikenal rentan terhadap hantaman banjir bandang dan longsor.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut keberadaan bangunan di titik itu sangat berbahaya. menurut dia, kawasan tersebut secara fisiografis merupakan area tumbukan air yang rawan tererosi dari waktu ke waktu.
“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, ancaman paling serius bukan hanya kerusakan fisik bangunan. Jika bencana datang saat pengunjung sedang ramai, risiko korban jiwa sulit dihindari.
“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.
Tommy juga mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai. Ia menilai pembiaran di satu sisi justru dapat memunculkan kesan tebang pilih.
“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.
Menurut dia, pembiaran itu justru mengancam keselamatan warga. Ia bahkan menyebut Pemprov dan Pemkab seolah mengabaikan persoalan tersebut.
“Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegasnya.
WALHI Sumbar mengaku sudah melaporkan persoalan bangunan di Lembah Anai ke kepolisian. Namun hingga kini, mereka belum menerima informasi terbaru mengenai tindak lanjut laporan itu.
“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.
ia menegaskan, bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dapat masuk ranah pidana jika tetap dibiarkan berdiri.WALHI juga menduga warkop tersebut belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan.
Karena itu, organisasi lingkungan itu meminta pemerintah tidak berhenti pada penyegelan.Mereka mendesak pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai sejak awal berdiri sudah menyalahi aturan.
“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah,apalagi beroperasi seperti sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, ombudsman RI perwakilan Sumbar juga menyoroti lambannya pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai. Objek yang disorot meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt yang berada di bantaran kawasan tersebut.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, mengatakan lembaganya sudah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat. Surat itu berisi permintaan laporan soal langkah yang telah diambil setelah koreksi dari Ombudsman.
Pemerintah Provinsi Sumbar sebelumnya telah membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai pada 16 Februari 2026, termasuk wahana air dan rumah makan di sempadan Sungai Batang Anai. Namun, tiga bangunan lain belum dibongkar karena masih bersengketa di jalur hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.
Di tengah ancaman galodo yang terus berulang, pemerhati lingkungan menilai pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan tegas. Mereka menegaskan, persoalan di Lembah Anai bukan sekadar soal tata ruang, melainkan menyangkut keselamatan warga yang setiap saat berada dalam ancaman bencana.







