Tutup
EnergiNewsPolitik

Ancaman Pembela Lingkungan Meningkat, 33 Kasus Sepanjang 2025

90
×

Ancaman Pembela Lingkungan Meningkat, 33 Kasus Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
ancaman-terhadap-pembela-lingkungan,-ada-33-kasus-dengan-198-korban-sepanjang-2025
Ancaman terhadap Pembela Lingkungan, Ada 33 Kasus dengan 198 Korban Sepanjang 2025

Jakarta – Ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia kembali menguat sepanjang 2025.Auriga Nusantara melaporkan 33 kasus dengan 198 korban di 21 provinsi, menandakan tekanan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup semakin meluas dan tidak lagi bersifat insidental.

Catatan itu juga menunjukkan eskalasi dibanding 2024, ketika jumlah kasus masih berada di angka 26. Sejak 2014, total insiden yang terhimpun mencapai 193 kasus. Auriga menilai pola tersebut terkait erat dengan arah pembangunan yang bertumpu pada ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Sektor pertambangan dan energi menjadi sumber tekanan terbesar dengan 11 kasus. Di belakangnya menyusul perkebunan dengan delapan kasus, kehutanan enam kasus, lingkungan hidup lima kasus, kelautan dua kasus, serta pertanahan satu kasus. Temuan ini memperlihatkan konflik lingkungan makin sering beririsan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.

Dari sisi wilayah, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara muncul sebagai daerah dengan catatan paling tinggi. Di Jawa Tengah, konflik tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari persoalan karst dan agraria hingga kriminalisasi aktivis.

Situasi di Nusa Tenggara Timur dinilai paling serius setelah muncul dugaan pembunuhan terhadap Rudolfus Oktavianus Ruma, aktivis yang menolak proyek panas bumi atau geothermal. sementara di Sumatera Utara, bentrokan terjadi antara masyarakat adat dan korporasi seperti PT Toba Pulp Lestari serta PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI), yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi.

Jika dilihat dari bentuk ancaman, penyalahgunaan proses hukum mendominasi laporan tahun ini. auriga mencatat 24 kasus kriminalisasi,ditambah empat kasus kekerasan fisik,tiga intimidasi,satu perusakan properti,dan satu pembunuhan.

Temuan itu menegaskan bahwa jalur hukum kerap dipakai untuk membungkam kritik terhadap proyek pembangunan. Auriga juga menilai pembela lingkungan menghadapi tekanan berlapis, baik dari korporasi maupun aparat negara.

Meski Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan perlindungan, lembaga itu menyebut implementasinya belum berjalan efektif. Penanganan yang ada dinilai masih reaktif, baru muncul setelah kasus terlanjur terjadi.

Laporan tersebut turut menyoroti empat masalah utama: impunitas pelaku, meningkatnya kriminalisasi, lemahnya perlindungan hukum, dan terbatasnya akses terhadap keadilan.Keempatnya disebut saling memperkuat kerentanan masyarakat yang mempertahankan lingkungan hidup.

Atas dasar itu, Auriga mendesak pemerintah dan penegak hukum melakukan reformasi kebijakan secara serius. Tanpa pembenahan nyata, ancaman terhadap pembela lingkungan diperkirakan terus meningkat seiring laju ekspansi investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.

Lembaga itu menegaskan, perlindungan terhadap pembela lingkungan bukan semata isu hak asasi manusia. Lebih dari itu,perlindungan tersebut dipandang sebagai syarat penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas demokrasi di Indonesia.