Jakarta – Pemerintah menunjukkan taringnya dengan menyita ratusan hektare lahan tambang ilegal. Total luas lahan yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menegaskan operasi ini sesuai arahan Menteri ESDM.
Tujuannya jelas,memperkuat pengawasan dan menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Rilke, Senin (15/9).
Dari total lahan yang disita, 148,25 hektare berada di kawasan PT Weda Bay Nickel (Maluku Utara).
Sementara itu, 172,82 hektare lainnya merupakan area PT Tonia Mitra Sejahtera (Sulawesi Tenggara).
Kedua perusahaan tersebut terjerat masalah perizinan.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Rilke.
Kementerian ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP).
Konsep ini menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
Kementerian ESDM juga menggandeng Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam perencanaan dan penindakan.
Menteri ESDM bahkan duduk dalam jajaran Tim Pengarah Satgas PKH Halilintar, bersama menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.







