Tutup
Perbankan

Berantas Truk ODOL, Kemenhub Atur Gaji Sopir

268
×

Berantas Truk ODOL, Kemenhub Atur Gaji Sopir

Sebarkan artikel ini
berantas-truk-odol,-kemenhub-atur-gaji-sopir
Berantas Truk ODOL, Kemenhub Atur Gaji Sopir

Jakarta – kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya menekan angka pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Load) melalui strategi yang melibatkan perjanjian dengan perusahaan angkutan barang dan penataan sistem penggajian sopir truk. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik truk ODOL yang dinilai merugikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perusahaan yang melanggar aturan muatan. “Sesuai perintah presiden menuntaskan ODOL, ini sudah dikoordinasikan dengan Menko infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia menambahkan, “Sudah ada rencana aksi, mulai dari pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, hingga yang di sisi hulu.”

Menurut Kemenhub, perusahaan-perusahaan angkutan barang akan diwajibkan menandatangani kontrak yang berisi komitmen untuk tidak mengangkut barang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah hukum jika perjanjian tersebut dilanggar.

“Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mempersyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load,” jelas Aan.

Selain itu, Kemenhub juga menyoroti aspirasi para pengemudi truk terkait kesejahteraan. Saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur standar gaji sopir truk, sehingga pembayaran upah masih berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang dan perusahaan jasa angkutan.